Logo Desa KurusumangeDesa Kurusumange

Alur Permohonan Informasi

Panduan praktis bagi warga dalam mengakses data dan informasi publik yang dikelola oleh Pemerintah Desa Kurusumange.

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon informasi mengajukan permintaan informasi kepada PPID Desa Kurusumange baik secara langsung (offline) ke kantor desa atau melalui kanal digital (online) yang disediakan.

Datang LangsungFormulir Online
2

Verifikasi & Registrasi

Petugas PPID akan melakukan verifikasi identitas pemohon dan kelengkapan administrasi. Jika lengkap, permohonan akan dicatat dalam Buku Registrasi Permohonan Informasi.

3

Proses Pengolahan Data

PPID Desa melakukan koordinasi dengan perangkat desa terkait untuk mengumpulkan, mengolah, dan memverifikasi data yang diminta sesuai dengan klasifikasi informasi publik.

4

Pemberian Informasi

Pemberitahuan Tertulis dikirimkan kepada pemohon berisi informasi yang diminta atau surat penolakan jika informasi tersebut dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Waktu Pelayanan

10 Hari Kerja

Waktu maksimal tanggapan awal

Dapat diperpanjang selama 7 hari kerja tambahan jika informasi yang diminta membutuhkan waktu lebih dalam pengumpulannya.

Biaya Layanan

Gratis

Biaya akses informasi

Tidak ada biaya untuk permintaan informasi. Namun, biaya penggandaan atau pencetakan (fotokopi/print) dan pengiriman dibebankan kepada pemohon.

Hubungi Kami

Kantor Desa

Jl. Poros Kariango KM.8 No.28b, Desa Kurusumange, Kec. Tanralili, Kab. Maros, Sulawesi Selatan

WhatsApp Center

+62 821-9044-1036

Email Resmi

dkurusumange@gmail.com

Petunjuk Arah