Alur Permohonan Informasi
Panduan praktis bagi warga dalam mengakses data dan informasi publik yang dikelola oleh Pemerintah Desa Kurusumange.
Pengajuan Permohonan
Pemohon informasi mengajukan permintaan informasi kepada PPID Desa Kurusumange baik secara langsung (offline) ke kantor desa atau melalui kanal digital (online) yang disediakan.
Verifikasi & Registrasi
Petugas PPID akan melakukan verifikasi identitas pemohon dan kelengkapan administrasi. Jika lengkap, permohonan akan dicatat dalam Buku Registrasi Permohonan Informasi.
Proses Pengolahan Data
PPID Desa melakukan koordinasi dengan perangkat desa terkait untuk mengumpulkan, mengolah, dan memverifikasi data yang diminta sesuai dengan klasifikasi informasi publik.
Pemberian Informasi
Pemberitahuan Tertulis dikirimkan kepada pemohon berisi informasi yang diminta atau surat penolakan jika informasi tersebut dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Waktu Pelayanan
10 Hari Kerja
Waktu maksimal tanggapan awal
Dapat diperpanjang selama 7 hari kerja tambahan jika informasi yang diminta membutuhkan waktu lebih dalam pengumpulannya.
Biaya Layanan
Gratis
Biaya akses informasi
Tidak ada biaya untuk permintaan informasi. Namun, biaya penggandaan atau pencetakan (fotokopi/print) dan pengiriman dibebankan kepada pemohon.
