Musyawarah Peraturan Desa terkait DIP DIK

Pemerintah Desa Kurusumange bersama mahasiswa KKNT Universitas Hasanuddin Gelombang 116 melaksanakan musyawarah terkait penyusunan Peraturan Desa (Perdes) mengenai Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menyusun ketentuan mengenai informasi yang dapat diakses oleh masyarakat serta informasi tertentu yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui musyawarah ini, pemerintah desa bersama pihak terkait berdiskusi mengenai klasifikasi informasi, mekanisme pengelolaan, serta keterbukaan informasi publik di lingkungan Desa Kurusumange. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Hasil dari musyawarah diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan Perdes terkait DIP dan DIK serta mendukung penerapan keterbukaan informasi publik di Desa Kurusumange.

